盐池滩羊免费吃
世界食品网

印尼关于国际农粮植物种源协定的法规

   2011-08-24 278
核心提示:  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2006  TENTANG  PENGESAHAN INTERNATIonAL TREATY ON PLANT GENETI

  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

  NOMOR 4 TAHUN 2006

  TENTANG

  PENGESAHAN INTERNATIonAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES

  FOR FOOD AND AGRICULTURE

  (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN

  UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)

  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

  Menimbang : a. bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia

  sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-

  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

  tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan

  kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa

  dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang

  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan

  keadilan sosial;

  b. bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya

  akan keanekaragaman hayati sehingga perlu dilestarikan

  dan dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan

  berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan

  seluruh rakyat;

  c. bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus

  mengalami kemerosotan akibat rendahnya perhatian dan

  pemanfaatan sumber daya genetik tanaman serta

  berubahnya praktik pertanian tradisional;

  d. bahwa untuk mendukung ketahanan pangan dan

  pertanian yang berkelanjutan perlu pelestarian dan

  pemanfaatan sumber daya genetik tanaman;

  e. bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan dan

  dinamika permintaan konsumen, diperlukan cadangan

  sumber daya genetik tanaman guna pemuliaan tanaman;

  f. bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik tanaman

  diperlukan upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber

  daya genetik baik di tingkat nasional maupun secara

  global;

  g. bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik

  tanaman selama berabad-abad yang menjadi sumber

  benih bagi pertanian yang berkelanjutan, sehingga

  diperlukan pengakuan dan penghargaan;

  h. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan

  membangun pertanian berkelanjutan, diperlukan kerja

  sarna internasional dan upaya global;

  i. bahwa kesadaran secara global akan pentingnya sumber

  daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan

  pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan

  untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic

  Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai

  Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan

  Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam

  Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO;

  j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

  dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf

  e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu

  mengesahkan International Treaty on Plant Genetic

  Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai

  Sumber Daya Genetik Tanaman) dengan Undang-Undang;

  Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20,

  Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar

  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian

  Internasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun

  2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik

  Indonesia Nomor 4012);

  Dengan Persetujuan Bersama

  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

  dan

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  MEMUTUSKAN:

  Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL

  TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND

  AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA

  GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)。

  Pasal 1

  Mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources

  for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya

  Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan

  naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya

  dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan

  bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

  Pasal 2

  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

  pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

  dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  Disahkan di Jakarta

  pada tanggal 20 Maret 2006

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  ttd

  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

  Diundangkan di Jakarta

  pada tanggal 20 Maret 2006

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  REPUBLIK INDONESIA,

  ttd

  HAMID AWALUDIN

  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDonESIA TAHUN 2006 NOMOR 23

  Salinan sesuai dengan aslinya

  DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

  ABDUL WAHID

 具体内容请详见 PENGESAHAN INTERNATIonAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE


 



 
标签: 农业 消费者
反对 0举报 0 收藏 0 打赏 0
 
更多>同类法规
推荐图文
推荐法规
点击排行
 
盐池滩羊